tetapi pada realitanya kebijakan negara tentang batas usia perkawinan ternyata belum selaras dengan putusan Pengadilan Agama dan perilaku hukum di masyarakat. Kata Kunci : Perkawinan Dibawah Umur; Dispensasi Nikah; Hak Asasi Anak.
Judul : Dampak Pernikahan Di Bawah Umur Terhadap Angka Perceraian Di Pengadilan Agama Wonosobo (Studi Putusan Tahun 2019-2021) Skripsi tersebut sudah dapat diajukan kepada Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Prof. K. H. Saifuddin Zuhri Purwokerto untuk diujikan dalam sidang
yang dilakukannya penelitian dalam judul “Pengaruh Perkawinan Dibawah Umur Terhadap Kesejahteraan Keluarga Tinjauan Maslahah Mursalah. KAJIAN PUSTAKA Pernikahan Dibawah Umur Pernikahan dini mempunyai dua makna pada umumnya, yang pertama pernikahan dini dimaknai dengan pernikahan yang dilakukan dibawah umur 21 tahun. Sedangkan makna yang
28,10% informan menikah dibawah usia 18 tahun, mayoritas mereka adalah perempuan yakni sebanyak 76,03%. Dan terkonsentrasi di dua desa penelitian di Jawa Timur (58,31%). Angka tersebut sesuai dengan data dari BKKBN yang menunjukkan tingginya pernikahan di bawah usia 16 tahun di Indonesia, yaitu mencapai 25% dari jumlah pernikahan yang ada.
menyebutkan, tahun 2011 terdapat 145 kasus pernikahan di bawah umur, tahun 2012 terdapat 108 kasus sementara tahun 2013 mencapai 123 kasus (Suara Merdeka.com, 4 November 2013) dan sampai Juni 2014 terdapat 66 kasus (RRI.co.id, 16 Juni 2014). Meskipun mengalami penurunan pada 2014, angka tersebut tetap dinilai mengkhawatirkan.
Skripsi yang ditulis oleh Anita Anggraeni yang berjudul: “Dispensasi Nikah di Bawah Umur menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Penetapan Pengadilan Agama Yogyakarta Tahun 2002-2005)”. Skripsi ini membahas tentang pertimbangan hakim dalam menetapkan dispensasi nikah adalah demi kemaslahatan semua pihak, baik
Ap6yTg. ytu5s11wyz.pages.dev/61ytu5s11wyz.pages.dev/550ytu5s11wyz.pages.dev/94ytu5s11wyz.pages.dev/404ytu5s11wyz.pages.dev/382ytu5s11wyz.pages.dev/139ytu5s11wyz.pages.dev/237ytu5s11wyz.pages.dev/351
judul skripsi tentang pernikahan dibawah umur