1 Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk mentasharrufkan ( memperedarkannya ) 2. Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak syah memberi masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu. 3.
Funt.